Masalah
pada pengisian Jumlah Jam Mengajar (JJM) yang belum sesuai 24 jam, JJM tidak
linier pada aplikasi Dapodik atau pun data NUPTK dan PTK menjadi masalah yang
membingungkan bagi banyak guru. Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(PTK) yang telah melakukan pengecekan data guru di data pokok pendidikan
(Dapodik) pasti sudah tahu apa itu JJM. Pengecekan secara online melalui
website P2TK Dikdas ini untuk memastikan data guru yang sudah terkirim valid
atau masih ada kesalahan. Data biasanya diinput dan dikirim sendiri oleh
operator sekolah masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server
pusat Dapodik secara online. Kebanyakan permasalahan terkait JJM Linier yaitu,
saat dicek di P2TK JJM Liniernya 0 (nol), itu bisa terjadi karena guru atau PTK
yang bersangkutan belum sertifikasi, sehingga data nomor 17 yaitu Kode Bidang
Studi Sertifikasi fatal, dan JJM Linier pun juga akan 0 (nol).Penyebab lainnya
adalah guru tersebut sudah sertifikasi namun mengajar bidang studi yang bukan
bidang studi sertifikasinya, misalnya anda mengajar PKn padahal bidang studi
sertifikasi anda adalah IPS, maka pada JJM Linier datanya nol atau kosong.
Berikut ini akan dikupas lebih mendalam mengenai pengertian JJM pada pengisian
data Dapodik.
Jumlah
Jam Mengajar atau JJM terbagi dalam 3 kategori, yaitu :
1. JJM
adalah Jumlah Jam Mengajar, data ini berasal dari jumlah jam yang kita masukkan
dalam aplikasi pendataan bagian pembagian rombongan belajar.
2. JJM
KTSP adalah Jumlah Jam Mengajar kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Jam mengajar dihitung sesuai
dengan batasan maksimal kurikulum KTSP.
3. JJM
Linier adalah Jam Mengajar yang dibatasi KTSP, yang dihitung sesuai dengan kode
sertifikasi yang dimilikinya. (Contoh: Guru Sertifikasi Bidang Studinya Guru
Penjas, tetapi mengajar Guru Kelas, itu di P2TK Dikdas tidak dihitung jam
mengajarnya atau 0).
Contoh
JJM belum sesuai guru SMP bidang studi IPS karena banyak mengajar mapel diluar
bidang studi sertifikasinya IPS (kode 100)
Untuk anda guru SD dan MI, alokasi waktu KTSP
diatur dalam Permendiknas No.22 Thn 2006 sebagaimana berikut :
Kelas 1= 26+4=30 jangan lebih dari jumlah yg
tercantum
Kelas 2= 27+4=31 jangan lebih dari jumlah yg
tercantum
Kelas 3= 28+4=32 jangan lebih dari jumlah yg
tercantum
Kelas 456= 32+4=36 jangan lebih dari jumlah yg
tercantum
Contoh
Kelas 1:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 2 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 30 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di
kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
Contoh
Kelas 2:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 2 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 31 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di
kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
Contoh
Kelas 3:
Guru Kelas 24 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 3 Jam
Mulok 2 Jam
Jumlah 32 Jam/Minggu
B.Inggris tdk termasuk/abaikan saja di
kurikulum tdk ada mata Pelajaran tersebut
Contoh
Kelas 456:
Guru Kelas 25 Jam
Agama 3 Jam
Penjas 4 Jam
Mulok 2 Jam
B.Inggris 2 Jam
Jumlah 36 Jam/Minggu
B.Inggris bisa masuk walaupun tdk ada dalam
Kurikulum di kelas 456, yang terpenting 36 jam/minggu terpenuhi.
Untuk Kepala Sekolah atau Wakasek, berhak
mendapatkan JJM Linier 18 dari tugas tambahan sebagai sebagai Kepala Sekolah.
Agar JJM Liniernya minimal 24 jam tercapai sebagai syarat mendapat Tunjangan
Sertifikasi, maka 6 Jam tambahannya ditambahkan dari jam mengajar sesuai kode
sertifikasinya. Misalnya jika guru kelas, maka tambahan 6 jam itu adalah 2 Jam
di kelas 4, 5, dan 6 yang diisikan di pembagian rombongan belajar (rombel) pada
Aplikasi Pendataan Dapodik. Mapping rombel Kepsek/Wakasek harus pada kelas
tinggi yaitu kelas 4, 5 dan 6. Sangat disarankan untuk Kepala Sekolah/Wakasek
lebih baik mengajar bidang studi PKn. Dari banyak contoh kasus, bidang studi ini
dipastikan linier.
Yang perlu diingat dan diperhatikan adalah :
1. Jangan isikan data Kepsek/Wakaseks di
mapping rombel dengan mata pelajaran Guru Kelas SD/MI, tapi harus mata
pelajaran sesuai yang diajarkan karena rombel akan menjadi tidak normal atau
JJM akan berlipat ganda.
2. Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan
mapel Mulok karena mapel Mulok banyak ragamnya.
3. Jangan isikan data Kepsek/Wakasek dengan
mapel PAI atau Penjaskes kerena mapel tsb khusus untuk guru sertifikasi mapel
tersebut.
Pengertian
Rombel Normal dan Tidak Normal dan Jumlah Jam Mengajarnya adalah sebagai
berikut :
Rombel atau rombongan belajar adalah tempat
pertemuan antara siswa dan guru, sehingga sebuah rombel dianggap sah sebagai
sebuah rombel jika memiliki siswa minimal 20 orang dan adanya guru yang
mengajar. Agar guru dapat terhitung jumlah jam mengajarnya maka guru harus
dimapping kedalam rombel dan ditentukan mata pelajaran yang diajarkan pada
kelas (rombel) tersebut.
Normal tidaknya pengaturan Rombel dipengaruhi
oleh 2 hal :
1. Jumlah total jam mengajar yang melebihi
ketentuan (JJM KTSP + 4 Jam)
2. Mata pelajaran yang sama diajarkan lebih
dari 1 guru di rombel tersebut.
Kemudian isikan juga jumlah jam mengajar guru
tersebut selama seminggu. Pastikan JJM Pada SK mengajar & pengisian JJM di
aplikasi harus sama. Pengentrian data yang tidak berdasarkan SK yang sah akan
menjadi tanggung jawab operator.
Beberapa
pertanyaan seputar JJM dan jawabannya dari P2TK Dikdas :
( Kasus-1 )
Pertanyaan: "Kenapa Data "Total JJM
Sesuai" saya tidak sama dengan yang diinput via Dapodik ??"
Jawaban: Berikut penjelasannya:
(1) Data yg kami ambil menggunakan data input
semester 1 tahun 2012
(2) Data JJM ada 3 jenis JJM (inputan
sekolah), JJM KTSP (JJM terinput dgn batasan maksimal KTSP), dan JJM
Sesuai/Linier (JJM yg dibatasi KTSP, yang sesuai dengan sertifikasinya)
3) Contoh perhitungan: Jika seorang Guru
mengajar pelajaran Guru Kelas SD (kelas 1) diinput mengajar 30 jam, menurut
KTSP 26 jam. Maka JJMnya dianggap 26 jam, jika sertifikasinya Guru SD. Jika
belum sertifikasi atau sertifikasinya selain Guru Kelas SD, maka JJM liniernya
dianggap 0.
( Kasus-2 )
Pertanyaan: "Jumlah Jam mengajar saya
kosong terus/salah"
Jawaban: Data mengajar ada di modul rombel di
Aplikasi Pendataan. Mohon update data tsb. Khusus untuk kepala sekolah, diambil
data jam tugas tambahan dari jabatan PTK di kolom jabatan. Untuk jabatan
lainnya sementara ini kami ambil dari daftar PTK Terdaftar, yang muncul pada
saat penambahan PTK di kolom tugas ptk.
( Kasus-3)
Pertanyaan:
Saya guru IPS di SMP Negeri 1 Sigaluh Kab
Banjarnegara Jateng mohon penjelasan:
1. Apakah boleh pengajaran IPS secara Team
Teaching? Karena di sekolah saya kelebihan guru IPS. Jumlah guru IPS ada 5
dengan jumlah rombel 18.Kalau tidak boleh berarti semua guru akan kekurangan
jam mengajar.
2. Di sekolah saya JJ IPS 6 jam perminggu
sedangkan JJM KTSP 4 jam, apakah kalau saya memasukkan JJM 6 perminggu JJM
Linear akan keluar 6 jam perminggu juga?
Jawaban :
Keduanya boleh saja tapi tidak menjamin jamnya
diakui atau tidak. Opsi ke-2 lebih tepat karena KTSP memperbolehkan penambahan
jam maksimal 4 jam (JJM KTSP+4jam), dengan demikian jika pada JJM diinput 6 jam
maka pada JJM Linier akan keluar 6 jam.
Itu saja sedikit informasi mengenai Pengertian
JJM KTSP Linier dan Cara Pengisian Data JJM di Dapodik yang bisa saya
sampaikan. Mudah-mudahan dari pengalaman dan contoh kasus yang ada bisa membuat
kita semua lebih memahami tentang JJM KTSP Lin
diambil dari Irfan
http://www.rayhanzhampiet.com/2013/04/Pengertian-JJM-KTSP-Linier-dan-Cara-Pengisian-Data-JJM-di-Dapodik.html#ixzz2RiwUDMb9
Tidak ada komentar:
Posting Komentar